Minggu, 20 November 2016



PEMUDA DAN SOSIALISASI

A.Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

Internalisasi adalah Proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

1-> Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia beriman, dan norma keusilan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.

2-> Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.



· Masalah – masalah kepemudaan

Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubunganya dengan generasi yang lebih tua. Problema ini disebabkan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru timbulah harapan setiap pemuda akan mempunyai masa depan yang (kalau bisa) lebih baik daripada orang tuanya. Proses perubahan terjadi secara lambat dan teratur (evolusi) atau dengan besar besaran sehingga orang sukar mengendalikan perubahan yang terjadi, bahkab seakan-akan tidak diberi kesempatan untuk menyesuaikan dengan situasi (obyektif) perubahan tadi.

Masalah antar generasi merupakan masalah suatu masyarakat yang dikenal sejak dahulu kala. Dipermasalahkan adalah nilai-nilai masayarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan bagaimana kebudayaan masyarakat itu sendiri.

Adapun inti pokok adalah bahwa dalam masyarakat dengan sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara kontinyu, diawasi oleh sosial kontrol masyarakat.




B.Pemuda dan Identitas

Pemuda adalaha Suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,terutama dari generasi lainya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Lebih menarik lagi pada generasi ini pemuda memiliki permasalah-permaslahan yang sangat bervariasi, dimana jika permasalahan ini tidak dapat diatasi secara proposianl maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :

1. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional.

Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa yang dimaksud pemuda adalah :

1-> Dilihat dari segi biologis, terdapat istilah :

Bayi : 0 – 1 Tahun

Anak : 1 – 12 Tahun

Remaja : 12 – 15 Tahun

Pemuda : 15 – 30 Tahun

Dewasa : 30 Tahun ke atas



2-> Dilihat dari segi budaya atau fungsional, dikenal istilah :

Anak : 0 – 12 Tahun

Remaja : 13 – 18 Tahun – 21 Tahun

Dewasa : 18 – 21 Tahun keatas

Dimata pengadilan Umur 18 Tahun sudah di anggap dewasa. Untuk tugas tugas negara 18 tahun sering diambil sebagai batas dewasa. Dan untuk menuntut hak pilih ada yang berumur 18 Tahun dan ada yang 21 Tahun sebagai permulaan dewasa.

Tujuan yang hendak dicapai dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda adalah :

1 - Memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan jiwa dan seamangat sumpah pemuda tahun 1928 dalam rangka pembanfunan bangsa dan kepribadian bangsa.

2 - Mewujudkan kader – kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berpegang teguh kepada pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan hidup bangsa.

3 - Melahirkan kader – kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja yang berbudi luhur, dinamis dan kreatif.

4 - Mewujudkan warga negara indonesia dimasa depan yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional yang maju tetap bercirikan dan bercorak kepribadian indonesia

5 -Mewujudkan kader – kader patriot pembela bangsa dan negara yang berkesadaran dan berketahanan nasional, pengenmbangan dan penerus nilai – nilai serta cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.

· Peranan Pemuda dalam Masyarakat

Peranan Pemuda di dalam masyarakat dapat kita bedakan atas dua hal, yaitu

a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.

Berdasarkan peran yang pertama dibedakan atas :

1) Peranan pemuda sebagai individu – individu yang meneruskan tradisi mendukung tradisi dan yang oleh sebab itu dengan sendirinya berusaha mentaati tradisi yang berlaku, kebudayaan yang berlaku dalam tingkah laku perbuatan masing-masing.

2) Peranan pemuda sebagau individu – individu yang berusaha menyesuaikan diri, baik dengan orang – orang atau golongan yang berusaha mengubah tradisi, dengan demikian akan terjadu perubahan dalam tradisi dalam masyarakat.

b. Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Berdasarkan peran pemuda yang kedua dibedakan atas



1) Jenis pemuda Urakan

Jenis pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan – perubahan dalam masyarakat, tidak ingin untuk mengadakan – perubahan dalam kebudayaan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri.

2) Jenis pemuda Nakal

Pemuda inipun tidak ingin, tidak berniat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari perlakuan mereka yang dianggap menguntungkan dirinya tapi merugikan masyarakat.

3) Jenis Pemuda Radikal

Pemuda – pemuda radikal berkeingjnan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tak bisa menerima kenyataan – kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun dalam tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.



· Pengertian Sosialisasi

Kebiasaan Suatu kelompok manusia dapat berbeda dengan kelompok lain. Kebiasaan – kebiasaan yang berbeda tersebut mencakup bidang ekonomi,ke keluargaan (ke kerabatan), pendidikan agama dan politik. Oleh karena itu, sering kita jumoai keanekaragaman kebiasaan dalam sekelompok – sekelompok masyarakat.

Kebiasaan tersebut umumnya berusaha ditanamkan dari suatu generasi ke generasi selanjutnya. Tujuanya adalah agar anggota kelompok atau masyarakat dari generasi berikut dapat bersikap dan berperilaku sesusai dengan kebiasaan.

Penamaan atau Proses Belajar anggota kelompok atau masyarakat tentang kebiasaan – kebiasaan didalam kelompok atau masyarkatnya dalam sosiologi disebut Sosialisasi.Sosialisasi adalah sebuah proses penamaan atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari suatu generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau Masyarakat.Lalu apa Kata para Ahli tentang Sosialisasi ?



1) Menurut Peter L. Berger, Sosialisasi adalah proses belajar seorang anak untuk menjadi anggota yang dapat berpartisipasi di dalam Masyarakat



2) Menurut David Gaslin, Sosialisasi adalah proses belajar yang dialami Seseorang untuk memperoleh pengetahuan tentang nilai dan norma – norma agar ia dapat berpartisipasi sebagai anggota kelompok masyarakat.

Proses Sosialisasi adalah Suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya.

· Hubungan dari sosial dasar dengan sistem informasi apa yang akan diberikan ke masyarakat ?



Ilmu Sosial dasar adalah ilmu yang mengajarkan sosial kemasyarakatan, sistem informasi adalah Seseorang yang akan membuat sistem atau program yang akan membantu pekerjaan masyarakat. Jadi, kami Sistem Informasi akan memberikan Bantuan berupa program yang akan membantu kehidupan di masyarakat yang ramah atau bisa di bilang User Friendly. Dimana User Friendly tersebut akan memudahkan masyarakat yang awam bisa menggunakan program yang kami buat sehingga masyarakat akan menjadi lebih efektif dalam mengerjakan pekerjaannya atau tugas tugas yang mereka punya.



Kesimpulan :

Pemuda dan sosialisasi adalah aspek kehidupan yang saling berkaitan antar satu dengan yang lainnya, dimana pemuda merupakan tonggak di dalam suatu kenegaraan

Internalisasi adalah Proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubunganya dengan generasi yang lebih tua. Problema ini disebabkan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru timbulah harapan setiap pemuda akan mempunyai masa depan yang (kalau bisa) lebih baik daripada orang tuanya.

Pemuda adalaha Suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,terutama dari generasi lainya

Bahwa kita sebagai pemuda harus mempunyai semangat juang yang tinggi untuk membangun bangsa ini dengan baik dan maju ke depanya. Karna masa depan negara ini ada ditangan kita. Semua tergantung kita mau dibawa kemana negara ini.



DAFTAR PUSAKA

Drs.Ahmadi Abu, Ilmu Sosial Dasar, Cetakan Kelima, Jakarta, PT.Rineka Cipta, 2009

Drs.Kun Maryanti , Jujun Suryawati,S.Pd, Sosiologi,Jakarta, PT.Gelora Aksara Pratama, 2001

E-book CD Gunadarma






Pengertian Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .


Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .


Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).


Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.


- Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:

- Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.

- Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

- Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.

- Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.


Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.


2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.


Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial


Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
Kelas atas (upper class)
Kelas bawah (lower class)
Kelas menengah (middle class)
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)


Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
Aristotelesmembagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Paretomenyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.


Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.


· Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.


· Persamaan derajat di Indonesia


Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban
· Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Haka) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

c) Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d) Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.


ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.


Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.


Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.


Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.


Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.


Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.


Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi


Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.

Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.


MASSAIstilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


· Ciri-Ciri Massa


Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial.
Anonim dan heterogen.
Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
Tidak mampu bertindak secara teratur.
Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
1 . Pengertian Hukum:
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

2 . Ciri-Ciri Hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
• Berisi perintah dan atau larangan; dan
• Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

3 . Sumber-Sumber Hukum:

• Undang-Undang:
o Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara

• Kebiasaan:
o Adalah kegiatan yang dilakukan manusia berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat

• Keputusan-Keputusan Hakim:
o Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
• Traktat:
o Adalah Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak yang bersangkutan terikat denga nisi perjanian tersebut

4 . Pembagian Hukum:
• Menurut Asasnya:
- Bentuknya
- Tempat Berlakunya
- Cara Mempertahankannya
- Sifatnya

• Menurut Bentuknya:
- Tertulis
- Tidak Tertulis

• Menurut Tempat Berlakunya:
- Nasional
- Internasional
- Asing

• Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
- Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku diseluruh dunia

• Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal

• Menurut Sifatnya:

- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

• Menurut Wujudnya:
- Hukum Objektif
- Hukum Subyektif

• Menurut Isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Public

5 . Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

6 . 2 Tugas Agama Negara:
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan seluruh atau tujuan social

7 . Sifat-Sifat Negara:
- Memaksa: Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.

- Monopoli: Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

- Mencakup Semua: setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.

8 . 2 Bentuk Negara:
• Negara Kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat

• Negara Serikat: Adalah negara yang terbentuk dari beberapa negara yang semual berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

9 . Unsur-Unsur Negara:
- Wilayah
- Rakyat
- Tujuan
- Pemerintahan
- Kedaulatan

1 . Tujuan Negara Republik Indonesia:

- Melindungi segenap bangsa indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan Kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

1 1. Pengertian Tentang Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

1 2. Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan:
• Pemerintah: para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan
• Pemerintahan: Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar2 tertentu demi tercapainya tujuan negara

1 3. Pengertian Warga Negara:

warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

1 4. 2 kriteria menjadi warga negara:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

1 5. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
• Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
• Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
• Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

1 6. Pasal-pasal Tentang Warga Negara serta hak dan kewajibannya:
• Pasal 27 ayat 3: mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A-J: Mengatur tentang segala bentuk Hak asasi manusia
• Pasal 29 ayat 2: Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
• Pasal 30 ayat 1-5: Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5: Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5: Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional
• Pasal 34 ayat 1-4: Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.