1 . Pengertian Hukum:
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2 . Ciri-Ciri Hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
• Berisi perintah dan atau larangan; dan
• Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
3 . Sumber-Sumber Hukum:
• Undang-Undang:
o Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara
• Kebiasaan:
o Adalah kegiatan yang dilakukan manusia berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
• Keputusan-Keputusan Hakim:
o Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
• Menurut Tempat Berlakunya:
- Nasional
- Internasional
- Asing
• Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
- Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku diseluruh dunia
• Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
• Menurut Sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
• Menurut Wujudnya:
- Hukum Objektif
- Hukum Subyektif
• Menurut Isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Public
5 . Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
6 . 2 Tugas Agama Negara:
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan seluruh atau tujuan social
7 . Sifat-Sifat Negara:
- Memaksa: Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.
- Monopoli: Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
- Mencakup Semua: setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.
8 . 2 Bentuk Negara:
• Negara Kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat
• Negara Serikat: Adalah negara yang terbentuk dari beberapa negara yang semual berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
9 . Unsur-Unsur Negara:
- Wilayah
- Rakyat
- Tujuan
- Pemerintahan
- Kedaulatan
1 . Tujuan Negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan Kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1 1. Pengertian Tentang Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
1 2. Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan:
• Pemerintah: para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan
• Pemerintahan: Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar2 tertentu demi tercapainya tujuan negara
1 3. Pengertian Warga Negara:
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
1 4. 2 kriteria menjadi warga negara:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
1 5. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
• Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
• Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
• Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1 6. Pasal-pasal Tentang Warga Negara serta hak dan kewajibannya:
• Pasal 27 ayat 3: mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A-J: Mengatur tentang segala bentuk Hak asasi manusia
• Pasal 29 ayat 2: Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
• Pasal 30 ayat 1-5: Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5: Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5: Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional
• Pasal 34 ayat 1-4: Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2 . Ciri-Ciri Hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
• Berisi perintah dan atau larangan; dan
• Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
3 . Sumber-Sumber Hukum:
• Undang-Undang:
o Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara
• Kebiasaan:
o Adalah kegiatan yang dilakukan manusia berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
• Keputusan-Keputusan Hakim:
o Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
• Traktat:
o Adalah Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak yang bersangkutan terikat denga nisi perjanian tersebut
4 . Pembagian Hukum:
• Menurut Asasnya:
- Bentuknya
- Tempat Berlakunya
- Cara Mempertahankannya
- Sifatnya
• Menurut Bentuknya:
- Tertulis
- Tidak Tertulis
o Adalah Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak yang bersangkutan terikat denga nisi perjanian tersebut
4 . Pembagian Hukum:
• Menurut Asasnya:
- Bentuknya
- Tempat Berlakunya
- Cara Mempertahankannya
- Sifatnya
• Menurut Bentuknya:
- Tertulis
- Tidak Tertulis
• Menurut Tempat Berlakunya:
- Nasional
- Internasional
- Asing
• Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
- Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku diseluruh dunia
• Menurut Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
• Menurut Sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
• Menurut Wujudnya:
- Hukum Objektif
- Hukum Subyektif
• Menurut Isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Public
5 . Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
6 . 2 Tugas Agama Negara:
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan seluruh atau tujuan social
7 . Sifat-Sifat Negara:
- Memaksa: Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.
- Monopoli: Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
- Mencakup Semua: setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.
8 . 2 Bentuk Negara:
• Negara Kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat
• Negara Serikat: Adalah negara yang terbentuk dari beberapa negara yang semual berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
9 . Unsur-Unsur Negara:
- Wilayah
- Rakyat
- Tujuan
- Pemerintahan
- Kedaulatan
1 . Tujuan Negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan Kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1 1. Pengertian Tentang Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
1 2. Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan:
• Pemerintah: para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan
• Pemerintahan: Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar2 tertentu demi tercapainya tujuan negara
1 3. Pengertian Warga Negara:
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
1 4. 2 kriteria menjadi warga negara:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
1 5. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
• Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
• Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
• Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1 6. Pasal-pasal Tentang Warga Negara serta hak dan kewajibannya:
• Pasal 27 ayat 3: mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A-J: Mengatur tentang segala bentuk Hak asasi manusia
• Pasal 29 ayat 2: Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
• Pasal 30 ayat 1-5: Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5: Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5: Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional
• Pasal 34 ayat 1-4: Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.